HUMAS DPRD KOTA SURAKARTA – Dari 25 rancangan peraturan daerah (raperda) yang masuk ke badan pembentuk peraturan daerah (bapemperda) DPRD Kota Surakarta, ada 14 raperda yang dinilai prioritas, dan telah ditetapkan sebagai program pembentukan peraturan daerah (propemperda) Tahun 2023.
Dari 14 raperda tersebut, 3 diantaranya tengah dibahas saat ini, yaitu raperda penyertaan modal Bank Jateng, raperda Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), dan raperda Internalisasi Nilai Pancasila.
Ketua Bapemperda, Ekya Sih Hananto, S.H., M.H mengatakan, tidak semua raperda yang masuk langsung dibahas oleh DPRD. Perlu kajian mendalam, utamanya dari aspek kebutuhan masyarakat.
Selain itu, DPRD juga perlu mempertimbangkan ketersediaan anggaran ketika raperda itu diimplementasikan, termasuk soal ketersediaan waktu pada saat pembahasan.
“Dari 25 raperda yang masuk itu kami prioritaskan 14 Raperda,”kata Ekya Sih Hananto ketika menerima audiensi sekitar 200 orang pelajar dari SMP Negeri 21 Surakarta, di ruang graha paripurna, Kamis (16/2/2023).
Lanjut Ekya, 14 raperda yang menjadi prioritas itu, 10 raperda merupakan prakarsa atau luncuran dari Pemerintah Kota Surakarta, sisanya 4 raperda merupakan inisiatif DPRD.
DPRD Kota Surakarta juga perlu menyelesaikan raperda yang rutin dibahas saban tahun, yaitu Raperda Pertangungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) Tahun 2022, Raperda Perubahan APBD 2023, dan Raperda APBD Tahun 2024.
Sejumlah raperda tersebut akan dibahas bersama antara DPRD melalui Pansus dengan Bagian Hukum Pemkot serta stakeholder terkait. Prosesnya dimulai dari Kajian di tingkat Bapemperda, kemudian masuk ke tahap penetapan jadwal di Badan Musyawarah (Banmus).
“Apa saja raperda yang sudah siap dibahas, nanti jadwalnya akan ditetapkan di Banmus,”urai dia
Ekya menambahkan, setelah penetapan jadwal di Banmus, DPRD akan menyelenggarakan rapat paripurna terkait nota penjelasan Wali Kota terhadap raperda yang diluncurkan. Kemudian masing-masing Fraksi di DPRD memberikan pandangannya terhadap urgensi dari raperda tersebut. Selanjutnya akan dijawab kembali oleh Wali Kota melalui Rapat Paripurna.
“Kalau itu raperda luncuran, maka yang akan memberikan penjelasan adalah Wali Kota. Tetapi, jika raperda itu merupakan inisiatif DPRD, yang memberikan penjelasan adalah pimpinan DPRD,”paparnya
Setelah itu, akan dibentuk Pansus yang akan membahas raperda tersebut, hingga pada tahapan sinkronisasi dan penetapan di rapat paripurna. “Jadi, penetapan raperda menjadi perda itu prosesnya sangat panjang,”kata Ekya.
Sementara itu, Kepala SMP Negeri 21 Surakarta, Mulyono, S,Pd., M.Si, menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kota Surakarta yang telah menerima audiensi itu.
“Luar biasa, kami sangat berterima kasih kepada DPRD Surakarta yang sudah memfasilitasi audiensi ini. Semoga kedepan kami bisa mendapatkan kesempatan lagi belajar disini,”ujar Mulyono ditemui usai audiensi.
Audiensi itu kata Mulyono, merupakan bagian dari proses pembelajaran siswa kelas 7 yang sedang melakukan penguatan profil pelajar Pancasila. Tema yang diusung dalam proses pembelajaran itu adalah suara demokrasi.
Mulyono menganggap di DPRD inilah pusat mengejawantahan demokrasi, “Target kami, anak anak lebih mengenal proses demokrasi. Karena kedepan mereka ini akan menjadi pelaku demokrasi,”tutupnya
Selain Ekya, sejumlah anggota DPRD yang juga ikut menerima audiensi itu, diantaranya, Anna Budiarti, Elizabeth Pudjiningati, Terty Maharani G dan Antonius Yogo Prabowo. **